• Jl. Osamaliki No. 32 Salatiga
  • (0298) 326506, 314476
Website Resmi SMA Kristen 1 Salatiga
?php echo get_bloginfo( 'name' ); ?>
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Kepala Sekolah
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Prestasi Sekolah
    • Ekstrakurikuler
    • Daftar Guru & Staf
    • Kesiswaan
      • Kurikulum
      • Siswa Berprestasi
      • Karya Siswa
    • Foto
    • Video
  • KTSP
    • Iklim Sekolah Yang Baik
    • Kegiatan Belajar Mengajar
    • Kenaikan Kelas, Kelulusan, dan Penjurusan
    • KTSP Pengembangan Diri ( Ekstrakurikuler )
    • Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
  • INFORMASI
    • Berita
    • Pengumuman
  • APLIKASI
    • SAKSI (Sistem Aplikasi Keuangan SMUKI)
  • HUBUNGI KAMI
  • 9 Juli 2018
  • Ari Susilo Handoko
  • 244 Views

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.

Menanggapi keinginan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara tegas mengatakan pasal 27 ayat 3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan.

Jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang, tegas Rudiantara di sela-sela acara “Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia”, di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Selasa (3/2).

Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan. “Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut,” ujarnya.

Akibat kesalahan penerapan tersebut, lanjut dia, sebanyak 74 orang telah menjadi “korban” dari UU ITE tersebut. “Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I’m with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” kata Rudiantara.

Revisi adalah salah satu solusi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal. Solusi kedua adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal ini di UU ITE, tegasnya.

Sementara, Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR RI, menyebut pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. “Kalau saya pribadi tentu ingin dihapus saja. Karena sudah tergantikan dengan adanya KUHP,” kata Meutya yang juga hadir dalam acara tersebut.

Namun ia meragukan soal kemungkinan dihapusnya pasal ini dari Undang-undang, karena hal itu melibatkan banyak pihak yang juga punya kepentingan lain (Az).

Sumber : KLIK DISINI

UNDANG-UNDANG ITE

Previus Post
WAWANCARA BEASISWA
Next Post
Karya Siswa

Leave a comment

Cancel reply

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Website Resmi SMA Kristen 1 Salatiga

Terwujudnya Lulusan yang Cerdas, Berkarakter, Berprestasi, Adaptif Di Era Global Serta Peduli Lingkungan Atas Kesadaran Diri Berdasarkan Firman Tuhan.

Menu

  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Pengumuman
  • Foto
  • Video
  • Kontak

Hubungi Kami

  • Jl. Osamaliki No. 32 Salatiga
  • (0298) 326506
  • (0298) 314476
  • smakristen1sltg.sch.id
Facebook Instagram X-twitter Youtube Tiktok

Peta Lokasi

Hak Cipta © 2024 - SMA Kristen 1 Salatiga