Kenaikan Kelas
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Manajamen Pendidikan dasar dan menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 12/C/KEP/TU/2008 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar.
Ketentuan kenaikan kelas :
1. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap.
2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Hal ini sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning), peserta yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remidi sampai yang bersangkutan mampu mencapai KKM dimaksud.
Artinya, nilai kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan hasil belajar peserta didikselama satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.
1. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidakmencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
2. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas program.
Sebagai contoh: Bagi Peserta didik Kelas XI
a. Program IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi.
b. Program IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi.
c. Program Bahasa, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas (kurang) pada mata pelajaran Antropologi, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing lainnya yang menjadipilihan.
1. Satuan pendidikan SMA Kristen 1 Salatiga melalui rapat dewan pendidik menambah kriteria kenaikan kelas
2. untuk program IPA ( Matematika harus Tuntas )
3. untuk program IPS ( Sejarah harus Tuntas )
4. untuk progaram Bhs ( Bhs. Inggris harus Tuntas )
5. kehadiran 80 %
Kelulusan
1. Berdasarkan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1 peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok Agama, Kewarganegaraan dan kepribadian, Pelajaran Estetika dan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
c. Lulus ujian sekolah untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
d. Lulus Ujian Nasional
2. Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
3. Target Kelulusan Ujian Nasional
Sesuai dengan Rencana Program Kurikulum untuk Tahun Pelajaran 2011/ 2012 Target kelulusan SMA Kristen 1 Salatiga 100 % dengan Rata-rata Nilai Hasil UN permapel ? 7,50
4. Program Sekolah Dalam Peningkatan Hasil Ujian Nasional
a. Tambahan Jam Pelajaran untuk Hari Jumat Sore Khusus Mapel UN
b. Tambahan Jam Pelajaran untuk Hari Sabtu Jam 07.00 – 12.00 Khusus Mapel UN
c. Memanfaakan 4 Jam tambahan dalam 1 minggu untuk Mapel UN
d. Kegiatan Try Out Ujian Nasional sebanyak 4 kali
5. Sekolah memberi pembekalan bagi peserta didik yang dinyatakan tidak lulus Ujian Utama, untuk mempersiapkan ujian ulang maupun mengikuti ujian Kejar Paket C dan
apabila peserta didik menginginkan mengikuti pembelajaran Sekolah akan memberi kesempatan mengulang dengan mengikuti proses kegiatan belajar
selama 1 tahun
PENJURUSAN
1. Waktu penentuan dan pelaksanaan penjurusan
a. Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X.
b. Pelaksanaan KBM sesuai program jurusan, dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI.
2. Kriteria penjurusan program
Penentuan penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang harus dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi perbedaan antara potensi/minat dengan nilai akademik seorang peserta didik, maka guru harus mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan layanan belajar kepada yang bersangkutan.
a. Potensi dan Minat Peserta Didik
Untuk mengetahui potensi dan minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket / kuesionerdan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi potensi, minat, danbakat.
b. Nilai akademik
Peserta didik yang naik ke kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa: boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut (lihat Struktur Kurikulum).
Peserta didik yang naik ke kelas XI, dan yang bersangkutan mendapat nilai tidak tuntas 3 (tiga) mata pelajaran, maka nilai tersebut harus dijadikan dasar untuk menentukan program yang dapat diikuti oleh peserta didik, contoh :
-
- Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Kimia dan Geografi (2 mata pelajaran ciri khas program IPA dan 1 ciri khas program IPS), maka siswatersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program Bahasa.
- Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Fisika, (2 mata pelajaran ciri khas Bahasa dan 1 ciri khas IPA), makasiswa tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPS.
- Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Ekonomi, Sosilologi, dan Bahasa Inggris (2 mata pelajaran ciri khas program IPS dan 1 ciri khas program Bahasa), maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPA.
Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Ekonomi, dan Bahasa Indonesia (mencakup semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas ketiga program di SMA) maka peserta didik tersebut:
- perlu diperhatikan minat peserta didik.
- perlu diperhatikan prestasi Pengetahuan, Praktik dan Sikap pada mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPA seperti Fisika, Kimia, Biologi dan Matematika dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPS ( Ekonomi, Geografi, Sosiologi ) dan dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan bahasa Mandarin). Perbandingan nilai prestasi siswa dimaksud dapat dilakukan melalui program remidial dan di akhiri dengan ujian. Apabila pada nilai dari setiap mata pelajaran yang menjadi ciri khas program tertentu terdapat nilai prestasi yang lebih unggul daripada program lainya, maka siswa tersebut dapat di juruskan ke program yang nilai prestasi mata pelajarannya lebih unggul tersebut. Apabila antara minat dan prestasi ketiga aspek tidak cocok / sesuai, wali kelas dengan pertimbangan masukan dari guru Bimbingan dan Konseling dapat memutuskan program apa yang dapat dipilih oleh peserta didik.