TATA TERTIB SISWA
SMA KRISTEN 1 SALATIGA (TERAKREDITASI A)
BAB I
U M U M
Pasal 1
- Setiap siswa wajib menjunjung tinggi tata susila dan sopan santun, baik di dalam maupun di luarsekolah.
- Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga nama baik diri sendiri, orang tua atau keluarga dansekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Pasal 2
Setiap siswa wajib ikut serta bertanggung jawab dalam memelihara dan menjaga Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan kelas dan sekolah(9K).
Pasal 3
Setiap siswa wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah, termasukPendidikan Agama Kristen, dengan baik serta memelihara ketenangan kelas selama pelajaranberlangsung.
Pasal 4
- Siswa dilarang melakukan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama danhukum(berkelahi, berjudi, mencuri,tindakan asusiladsb)baik di dalam maupun di luar lingkungansekolah.
- Siswa dilarang membawadan atau menggunakanbarang-barang terlarang di sekolah, antara lain; senjata tajam/senjata api, minuman keras, buku/gambar asusila, video porno, video yang bersifatmemecah persatuan dan kesatuan bangsa, obat-obatan terlarang atau barang-barang lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
- Siswa dilarang membawa/mengisap rokok di lingkungan sekolah dan dilarang merokok pada saatberseragam sekolah, pada radius 200m dari sekolah
Pasal 5
Setiap siswa wajib mempunyai kartu pelajar/kartu OSISdan kartu perpustakaan.
Pasal 6
1 Setiap siswa dilarang menerima tamu di sekolah selama jam sekolah, kecuali dalam hal-hal yang sangat mendesak, dengan seijin guru piket/guru kelas.
2 Untuk menerima tamu, disediakan tempat di ruang tamu.
BAB II
HARI SEKOLAH, WAKTU BELAJAR, DAN PRESENSI
Pasal 7
1. Hari sekolah berlangsung seminggu 5 hari, kecuali hari libur umum dan libur lainnya yang ditetapkan dalam kalender pendidikan sekolah.
2a. Kegiatan sekolah pada Senin sampai Kamis berlangsung dari pukul 07.00-14.45
b. Kegiatan sekolah pada hari Jumat berlangsung dari pukul 07.00-11.55 WIB.
3. Kegiatan Pengembangan diri (Ekstra kurikuler) dilaksanakan seusai pelajaran dan sesuai denganjadwal, dan setiap siswa wajib mengikuti minimal 1 macam kegiatan pengembangandiri(ekstrakurikuler)
Pasal 8
- Siswa yang terlambat hadir di sekolah, tidak diperkenankan mengikuti pelajaran pada jam pelajaranpertama, dan masuk pada jam pelajaran kedua.
- Selama waktu belajar, siswa dilarang mengaktifkan dan menggunakan HP, meninggalkankelas/sekolah, kecuali sakit/kepentingan lain yang mendesak, dengan seizin guru piket, denganketentuan tetap bertanggung jawab atas semua tugas pelajaran yang tidak diikutinya.
- Siswa yang merencanakan izin di tengah kegiatan belajar mengajar, harus membawa surat dariorang tua.
Pasal 9
- Siswa yang tidak hadir karena sakit dan atau karena alasan yang lain, harus ada pemberitahuan ke sekolah dari orang tua/wali siswa secara tertulis yang bisa dipertanggung jawabkan
- Siswa yang tidak masuk sekolah selama 1(satu) hari atau lebih dalam 1 minggu tanpapemberitahuan, akandikenakan sanksi.
BAB III
PAKAIAN SEKOLAH
Pasal 10
1. Siswa kelas Xwajib Berseragam OSIS pada hari Senin, Selasa dan Rabu ,Kamis dan Jumatmemakai seragam kotak-kotak, sesuai dengan peraturan pemakaian seragam
2. Siswa kelas XI & XIIwajib Berseragam OSIS pada hari Senin, Selasa dan Rabu,kotak-kotak padahari Kamis dan Jumat memakai seragam kotak-kotak, sesuai dengan peraturan pemakaianseragam
3 Setiap hari senin dan upacara bendera, siswa wajib memakai sepatu dengan warna dominanhitam, berkaos kaki putih, topi dan memakai ikat pinggang warna hitam.
4 Semua siswa dilarang memakai make up dan perhiasan secara mencolok dan berlebihan
( tindik lidah, tindik telinga(putra), cat kuku dll)
Pasal 11
- Pada jam pelajaran praktek olah raga, siswa wajib mengenakan seragam olah raga sekolah sesuaiketentuan yang berlaku.
Pasal 12
- Siswa wajib menyisir dan mengatur rambut secara rapi dan tidak boleh dicat
- Siswa putra dilarang berambut gondrong (rambut tidak boleh menutup mata, telinga dan kerahbaju)dan skin head.
BAB IV
UANG SEKOLAH DAN CARA PELUNASANNYA
Pasal 13
- Setiap siswa wajib membayar administrasi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran uang SPP sebanyak 12 kali dalam setahun danharus dilunasi paling lambat tanggal 10 untuk bulan yang sedang berlangsung.
- Uang kegiatan dibayar 2X dalam setahun dan dibayarkan pada setiap awal semester
- Apabila siswa keluar/pindah sekolah, uang sekolah dibayar sampai dengan bulan pada saat siswakeluar.
BAB V
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 14
Kategori & jenis pelanggaran | Sanksi | Petugas Yang menindak |
Ringan : | 1.Peringatan lisan, 2.Menandatangani 3.Buku pelanggaran 4.Diberi tugas |
Guru piket Wali kelas |
– Terlambat | ||
– Seragam (tidak sesuai jadwal, baju OSIS keluar, tanpa badge, ketat) | ||
– Seragam OSIS tidak lengkap saat upacara | ||
Sedang : | 1.Peringatan tertulis sepengetahuan Orangtua, 2.Skorsing, 3.Diberi tugas |
Tim ketertiban BP |
– Rambut ( tidak sesuai peraturan yang berlaku) – Membolos |
||
– Mengaktifkan dan menggunakan HP pada jam pelajaran | ||
-Terlambat lebih dari 3 kali dalam 1 minggu | ||
– Memakai perhiasan & make up mencolok | ||
Berat : | 1.Menandatanganisurat perjanjianbermaterai 2.Dikembalikan kepadaOrang tua |
Tim ketertiban BP Kesiswaan Kepala sekolah |
– Berani terhadap guru dan karyawan | ||
– Membawa barang-barang terlarang(senjata api/tajam, miras, narkoba, buku/gambar/ CD/ kaset porno, barang yang tidak ada hubungannya dengan KBM) |
||
– Berjudi,Berkelahi, baik didalam/diluar Sekolah |
||
– Merokok | ||
–Mencoret-coret sarpras sekolah – Membuang sampah sembarangan |
||
–Mencuri | Dikembalikan kepadaorang tua | Kepala Sekolah |
– Berbuat asusila, hamil, menghamili |
BAB VI
PENGHARGAAN
Pasal 15
(1) Siswa yang berprestasi sebagai juara dalam lomba bidang akademik yang diselenggarakan oleh
pemerintah akan mendapat penghargaan dari sekolah
1. Siswa yang mendapat peringkat I – III Tingkat Nasional bebas uang SPP 6 bulan
2. Siswa yang mendapat peringkat I – IIITingkat Propinsi bebas uang SPP 4 bulan
3. Siswa yang mendapat peringkat I – III Tingkat kota Salatiga bebas uang SPP 2 bulan
(2) Siswa yang berprestasi dalam bidang akademik akan mendapat penghargaan dari sekolah,
berupa beasiswa prestasi, yaitu
a. Peringkat Iparalel Kelas X naik kekelas XI
b. Peringkat I kelas XI naik kekelas XII tiap jurusan
BAB VII
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dan/atau ditentukan kemudian.
Salatiga, 12 Juli 2011
Kepala SMA Kristen 1 Salatiga
Dra. Kriswinarti