PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2018-2019

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMA KRISTEN 1 SALATIGA TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019

  1. SYARAT PENERIMAAN
  • Calon peserta didik  harus dapat menunjukkan ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), dan buku rapor yang akan dijadikan sebgai dasar  pertimbangan penerimaan olehkepala sekolah maupunPanitia PPDB.
  • Jumlah peserta didik  tiap kelas, maksimum tiga puluh enam anak
  1.  INFORMASI PENDAFTARAN
  • Dapat diperolehmelalui telp (0298)326506,314476. Website SMA Kristen 1 Salatiga: www.smakristen1sltg.sch.idatau datang langsung ke SMA Kristen 1 Salatiga
  1.  PENDAFTARAN DAN SELEKSI PESERTA DIDIK BARU
  • Pengambilan Formulir dapat dilayani mulai bulan November 2017
  • Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara :

Calon Peserta didik  mengisi formulir  secara lengkap dan benar ( penulisan nama harus sesuai dengan ijazah atau akte kelahiran) kemudian mengembalikan formulir serta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 50.000,- untuk memperoleh kartu seleksi dan nomer pendaftaran

  • Seleksi Peserta didik baru dilayani 2tahap, yaitu
  1. Jalur minat dan prestasi, (  November 2017  – 30 April 2018) atau akan ditutup lebih awal jika target telah terpenuhi
  2. Jalur regular dimulai 1 Mei 2018
  • Pengumuman hasilseleksijalur minatpada tanggal, 1 Mei2018,untuk regular  menyusul.
  1.  WAWANCARA.
  • Wawancara dengan orangtua calon peserta didik baru dilakukan oleh petugas wawancara untuk memperoleh informasi tentang  calon peserta didik baru berkaitan dengan motivasi dan minatnya untuk belajar di SMA Kristen 1 Salatiga juga keterlibatan orangtua dalam mendukung pendanaan biaya pendidikan putra putri mereka.
  • Memberikan kepastian tentang diterima atau tidaknya calon peserta didik di SMA Kristen 1 Salatiga
  1.  PEMBAYARAN UANG SPI dan UANG SEKOLAH
  • Pembayaran uang SPI, uang seragam, uang kegiatan  dan uang sekolah, dilakukan di loket pembayaran SMA Kristen 1 dengan menunjukkan Surat Pernyataan Kesanggupan yang sudah ditandatangani oleh orang tua/wali calon Peserta didik,calon peserta didik, Pewawancara dan Kepala Sekolah.
  1. LAIN-LAIN
  • Calon peserta didik baru yang mengundurkan diri setelah melakukan pembayaran administrasi keuangan yang telah ditentukan sekolah, maka uang pendaftaran dan Sumbangan Pengembangan Institusi tidak dapat ditarik kembali
  • Peraih prestasi perorangan OSN dan Lomba Mata pelajaran yang diadakan oleh Pemerintah dan Dinas Pendidikandengan ketentuan sebagai berikut:

Peringkat I – III Tingkat Nasional           100% (Bebas Uang SPI)
Peringkat I – III Tingkat Provinsi            75% Uang SPI
Peringkat I – III Tingkat Kota                 50% Uang SPI

  • Peraih prestasi perorangan Lomba Akademik Non Olimpiadedengan ketentuan sebagai berikut:

Peringkat I – III Tingkat Nasional            Potongan Rp 1.500.000,-
Peringkat I – III Tingkat Provinsi             Potongan Rp 1.000.000,-
Peringkat I – III Tingkat Kota                  Potongan Rp    500.000,-

  • Peraih prestasi perorangan bidang olah raga, dan seni yang diselenggarakanoleh pemerintah/Dinas Pendidikan memperoleh potongan Sumbangan Pengembangan Institusidengan ketentuan sebagai berikut:

Juara I – III Tingkat Nasional                         Rp.   1.000.000,-
Juara I – III Tingkat Propinsi                          Rp.      750.000,-
Juara I Tingkat Kota                                     Rp.      500.000,-
Juara II – III Tingkat Kota                             Rp.      250.000,-

  • Peraih Nilai Ujian Akhir Nasional tertinggi yang masuk SMA Kristen 1 Salatiga memperoleh potongan Sumbangan Pengembangan Institusidengan ketentuan sebagai berikut:

Peringkat 1                  Rp.  1.000.000,-
Peringkat 2                  Rp.     750.000,-
Peringkat 3                  Rp.     500.000,-

  • Peraih nilai UN tertinggi akan disampaikan kepada orang tua dan peserta didik setelah sekolah  melakukan perangkingan.

Leave a Reply